PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN
2001
TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
Bahwa
air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting
bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan
umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan.
b.
Bahwa
air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan
kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
c.
Bahwa
untuk melestarikan fungsi air perludilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air secara bijaksana dengan memperlihatkan kepentingan generasi sekarang
dan mendatang serta keseimbangan ekologis.
d.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14ayat (2) Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945sebagaimana telah diubah dengan PerubahanKetiga
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Nomor 11 tahun 1974 tentang
Pengairan(Lembaran Negara Indonesia Tahun 1974 Nomor65,tambahan Lembaran Negara
Nomor 3046).
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentangPengelolaan Lingkungan Hidup (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintahanDaerah
Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANGPENGELOLAAN KUALITAS AIR DANPENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Air
adalah semua air yang terdapat di atas dan dibawah permukaan tanah kecuali air
laut dan airfosil;
2.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat
diatas dan di bawah permukaan tanah, termasukdalam pengertian ini akuifer, mata
air, Sungai,rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
3.
Pengelolaan
kualitas air adalah upayapemeliharaan air sehingga tercapai kualitas airyang
diinginkan sesuai peruntukannya untukmenjadi agar kualitas air tetap dalam
kondisialamiahnya;
4.
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan
dan penangulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas
air agar sesuai dengan baku mutu air.
5.
Mutu
air adalah kondisi kualitas air yang diukurdan atau diuji berdasarkan
parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6.
Kelas
air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan
bagi peruntukan tertentu.
7.
Kriteria
mutu air adalah tolok ukur mutu air kelas air.
8.
Rencana
pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfatan atau penggunaan
air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya,
dan atau fungsi ekologis.
9.
Baku
mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air.
10.
Status
mutu air adalah tingkat . kondisi mutu air yang menunjukkan l kondisi cemar atau
kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan
dengan baku mutu air yang ditetapkan.
11.
Pencemaran
air adalah memasuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan mannusia, sehinga kualitas air turun
sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapa tberfungsi sesuai
dengan peruntukannya.
12.
Beban
pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung didalam air atau
,airlimbah.
13.
Daya
tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,untuk menerima
masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
14.
Air
Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
15.
Baku
mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah
unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalamair limbah yang akan dibuang
atau dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
16.
Pemerintah
adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Non
departemen.
17.
Orang
adalah orang perseorangan,dan atau kelompok orang dan atau badan hokum.
18.
Menteri
adalah menteri yang ditugasi untukmengelola lingkungan hidup dan
pengendaliandampak lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar