Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 07 Juli 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.       Bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan.
b.      Bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
c.       Bahwa untuk melestarikan fungsi air perludilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperlihatkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Mengingat :
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945sebagaimana telah diubah dengan   PerubahanKetiga Undang-Undang Dasar 1945.

2.         Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan(Lembaran Negara Indonesia Tahun 1974 Nomor65,tambahan Lembaran Negara Nomor 3046).

3.         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).
4.         Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintahanDaerah Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANGPENGELOLAAN KUALITAS AIR     DANPENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.      Air adalah semua air yang terdapat di atas dan dibawah permukaan tanah kecuali air laut dan airfosil;

2.       Sumber air adalah wadah air yang terdapat diatas dan di bawah permukaan tanah, termasukdalam pengertian ini akuifer, mata air, Sungai,rawa, danau, situ, waduk, dan muara;

3.      Pengelolaan kualitas air adalah upayapemeliharaan air sehingga tercapai kualitas airyang diinginkan sesuai peruntukannya untukmenjadi agar kualitas air tetap dalam kondisialamiahnya;

4.       Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penangulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.

5.      Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukurdan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.      Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
 
7.      Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air kelas air.

8.      Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis.

9.      Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

10.    Status mutu air adalah tingkat . kondisi mutu air yang menunjukkan l kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan. 

11.  Pencemaran air adalah memasuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan mannusia, sehinga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapa tberfungsi sesuai dengan peruntukannya.

12.  Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung didalam air atau ,airlimbah.

13.  Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.

14.  Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.

15.  Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalamair limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

16.  Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Non departemen.

17.  Orang adalah orang perseorangan,dan atau kelompok orang dan atau badan hokum.

18.  Menteri adalah menteri yang ditugasi untukmengelola lingkungan hidup dan pengendaliandampak lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate